Peraturan Daerah Kota Bitung ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan APBD dengan kondisi terkini dan memastikan pembiayaan yang efektif.
Perubahan APBD mencakup penyesuaian pada pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah mengalami peningkatan yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah juga mengalami peningkatan, baik pada Belanja Tidak Langsung maupun Belanja Langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran, dengan SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) tahun sebelumnya menjadi sumber utama penerimaan pembiayaan.
Peraturan ini merinci perubahan pada berbagai jenis pendapatan, seperti Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Hibah, dan Bantuan Keuangan. Selain itu, diatur pula perubahan pada jenis belanja, termasuk Belanja Pegawai, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Barang dan Jasa, serta Belanja Modal. Pembiayaan daerah juga dirinci, mencakup SILPA tahun sebelumnya dan penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.