For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bitung Nomor 11 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bitung Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018

Also known as: Perda Kota Bitung 11/2018 · Perda Kota Bitung No. 11 Tahun 2018 · Perda Kota Bitung Nomor 11 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:10 Oktober 2018Publication Date:10 Oktober 2018
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
LocationPemerintah Kota Bitung
Effective Date10 Oktober 2018
Publication Date10 Oktober 2018
Place of EnactmentBitung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 7 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kota Bitung Tahun 2017 Nomor 7).

Peraturan Daerah Kota Bitung ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan APBD dengan kondisi terkini dan memastikan pembiayaan yang efektif. Perubahan APBD mencakup penyesuaian pada pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah mengalami peningkatan yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah juga mengalami peningkatan, baik pada Belanja Tidak Langsung maupun Belanja Langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran, dengan SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) tahun sebelumnya menjadi sumber utama penerimaan pembiayaan. Peraturan ini merinci perubahan pada berbagai jenis pendapatan, seperti Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Hibah, dan Bantuan Keuangan. Selain itu, diatur pula perubahan pada jenis belanja, termasuk Belanja Pegawai, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Barang dan Jasa, serta Belanja Modal. Pembiayaan daerah juga dirinci, mencakup SILPA tahun sebelumnya dan penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.

(-)

(-)