on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pulau Morotai Sebagai Badan Layanan Umum Daerah
Also known as: Perda Kabupaten Pulau Morotai 10/2018 · Perda Kabupaten Pulau Morotai No. 10 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Pulau Morotai Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini menetapkan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Pulau Morotai sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dengan tujuan meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat melalui fleksibilitas pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi, produktivitas, dan praktik bisnis yang sehat.
Latar Belakang dan Tujuan: Penetapan RSUD sebagai BLUD bertujuan untuk meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, didasarkan pada prinsip efisiensi, efektivitas, dan produktivitas. Diharapkan RSUD dapat menerapkan praktik bisnis yang sehat dengan kualitas dan kuantitas yang terukur.
Ketentuan Substansial: