For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara No. 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan

Also known as: Perda Kabupaten Jepara 1/2016 · Perda Kabupaten Jepara No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:15 Januari 2016
Sistem Pendidikan NasionalPariwisata & KebudayaanLayanan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Perpustakaan
LocationPemerintah Kabupaten Jepara
Effective Date-
Publication Date15 Januari 2016
Place of EnactmentJepara

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan perpustakaan di Kabupaten Jepara. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kualitas sumber daya masyarakat, memajukan kebudayaan daerah, dan melaksanakan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.

Tujuan penyelenggaraan perpustakaan adalah memberikan layanan yang cepat, tepat, dan akurat, menjamin kelangsungan pengelolaan dan pengembangan perpustakaan, meningkatkan kegemaran membaca, serta memperluas wawasan dan pengetahuan masyarakat.

Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban masyarakat terkait perpustakaan, kewajiban dan kewenangan Pemerintah Daerah, koleksi perpustakaan, pengembangan koleksi dan serah simpan karya cetak, layanan perpustakaan, pembentukan, penyelenggaraan, pengelolaan dan pengembangan perpustakaan, jenis-jenis perpustakaan, tenaga perpustakaan dan pendidikan, sarana dan prasarana, pendanaan, kerja sama dan peran masyarakat, serta pembinaan dan pengawasan.

Pemerintah Daerah berkewajiban menjamin kelangsungan penyelenggaraan perpustakaan, ketersediaan layanan, pengembangan perpustakaan sebagai pusat sumber belajar, promosi kegemaran membaca, dan peningkatan kualitas koleksi. Masyarakat berhak memperoleh layanan perpustakaan, mendirikan perpustakaan, dan berperan serta dalam pengawasan.

Perpustakaan harus menyediakan koleksi pustaka bagi penyandang cacat dan dilarang mengkoleksi bahan yang mengganggu ketertiban umum atau pornografi. Setiap penerbit di Kabupaten Jepara wajib menyerahkan karya cetaknya kepada Perpustakaan Umum Daerah.

(-)

1. Pemustaka yang terlambat mengembalikan buku dikenakan sanksi keterlambatan. 2. Pemustaka yang merusak atau menghilangkan buku wajib mengganti senilai harga buku atau mengganti dengan buku baru yang sama.