on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
Also known as: Perda Kabupaten Jepara 1/2016 · Perda Kabupaten Jepara No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan perpustakaan di Kabupaten Jepara. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kualitas sumber daya masyarakat, memajukan kebudayaan daerah, dan melaksanakan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.
Tujuan penyelenggaraan perpustakaan adalah memberikan layanan yang cepat, tepat, dan akurat, menjamin kelangsungan pengelolaan dan pengembangan perpustakaan, meningkatkan kegemaran membaca, serta memperluas wawasan dan pengetahuan masyarakat.
Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban masyarakat terkait perpustakaan, kewajiban dan kewenangan Pemerintah Daerah, koleksi perpustakaan, pengembangan koleksi dan serah simpan karya cetak, layanan perpustakaan, pembentukan, penyelenggaraan, pengelolaan dan pengembangan perpustakaan, jenis-jenis perpustakaan, tenaga perpustakaan dan pendidikan, sarana dan prasarana, pendanaan, kerja sama dan peran masyarakat, serta pembinaan dan pengawasan.
Pemerintah Daerah berkewajiban menjamin kelangsungan penyelenggaraan perpustakaan, ketersediaan layanan, pengembangan perpustakaan sebagai pusat sumber belajar, promosi kegemaran membaca, dan peningkatan kualitas koleksi. Masyarakat berhak memperoleh layanan perpustakaan, mendirikan perpustakaan, dan berperan serta dalam pengawasan.
Perpustakaan harus menyediakan koleksi pustaka bagi penyandang cacat dan dilarang mengkoleksi bahan yang mengganggu ketertiban umum atau pornografi. Setiap penerbit di Kabupaten Jepara wajib menyerahkan karya cetaknya kepada Perpustakaan Umum Daerah.