For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 10 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penanaman Modal

Also known as: Perda Kabupaten Banjarnegara 10/2014 · Perda Kabupaten Banjarnegara No. 10 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 10 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:6 Februari 2014Publication Date:6 Februari 2014
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penanaman Modal
LocationPemerintah Kabupaten Banjarnegara
Effective Date06 Februari 2014
Publication Date06 Februari 2014
Place of EnactmentBanjarnegara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penanaman Modal (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2013 Nomor 6 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 157)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penanaman Modal. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menindaklanjuti hasil klarifikasi Gubernur Jawa Tengah terkait Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penanaman Modal.

Perubahan dilakukan pada Pasal 23 ayat (1) huruf a, yang berkaitan dengan penyebarluasan, pendidikan, dan pelatihan penanaman modal daerah. Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan kewenangan Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pembinaan dan pengawasan urusan di bidang penanaman modal, yang tidak berkaitan dengan Pemerintah Kabupaten/Kota lainnya.

Ketentuan yang diubah adalah mengenai pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Penanaman Modal daerah di bidang sistem informasi Penanaman Modal daerah. Selain itu, peraturan ini juga mengatur koordinasi pelaksanaan sosialisasi kebijakan dan perencanaan, pengembangan, kerjasama luar negeri, promosi, pemberian pelayanan perizinan, pengendalian pelaksanaan, dan sistem Penanaman Modal daerah kepada aparatur pemerintah dan dunia usaha, serta koordinasi dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan Penanaman Modal daerah. Pelaksanaan kegiatan-kegiatan ini dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

(-)

(-)