For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Probolinggo Nomor 10 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Probolinggo Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Probolinggo Tahun 2018

Also known as: Perda Kabupaten Probolinggo 10/2019 · Perda Kabupaten Probolinggo No. 10 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Probolinggo Nomor 10 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:25 Juli 2019Publication Date:25 Juli 2019
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Probolinggo Tahun 2018
LocationPemerintah Kabupaten Probolinggo
Effective Date25 Juli 2019
Publication Date25 Juli 2019
Place of EnactmentKraksaan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun 2008 Nomor 05) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 4 Tahun 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun 2017 Nomor 1). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 05 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun 2009 Nomor 03) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 05 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun 2013 Nomor 06). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun 2010 Nomor 01) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 15 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun 2015 Nomor 01). 4. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 05 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun 2011 Nomor 01) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 16 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun 2015 Nomor 01). 5. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 06 Tahun 2011 Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun 2011 Nomor 02) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun 2015 Nomor 02). 6. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 04 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Probolinggo pada PT. Bank Jawa Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun 2012 Nomor 04) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 2 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun 2015 Nomor 02). 7. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 11 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Probolinggo (Lembaran Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun 2013 Nomor 01) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 11 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun 2015 Nomor 05). 8. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Rengganis Kabupaten Probolinggo (Lembaran Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun 2013 Nomor 02) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 12 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun 2015 Nomor 06).

Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2018. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Peraturan ini merinci realisasi anggaran pendapatan dan belanja, surplus/defisit, serta pembiayaan daerah. Selain itu, diatur pula mengenai saldo anggaran lebih, aset, kewajiban, ekuitas, serta arus kas daerah. Laporan keuangan tersebut dilampirkan dalam peraturan daerah ini, termasuk laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)