For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung No. 13 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulungagung Nomor 13 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERDA NOMOR 5 TAHUN 2010 TENTANG PENYERTAAN MODAL PADA PD ANEKA USAHA KAB. TULUNGAGUNG

Also known as: Perda Kabupaten Tulungagung 13/2015 · Perda Kabupaten Tulungagung No. 13 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 13 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:14 Desember 2015Publication Date:31 Agustus 2015
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN KETIGA ATAS PERDA NOMOR 5 TAHUN 2010 TENTANG PENYERTAAN MODAL PADA PD ANEKA USAHA KAB. TULUNGAGUNG
LocationPemerintah Kabupaten Tulungagung
Effective Date14 Desember 2015
Publication Date31 Agustus 2015
Place of EnactmentTulungagung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Kabupaten Tulungagung pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Tulungagung sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Kabupaten Tulungagung pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Tulungagung. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mengoptimalisasikan pengelolaan aset milik daerah dan meningkatkan pemberdayaan Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Tulungagung. Perubahan meliputi penghapusan beberapa ketentuan terkait nilai penyertaan modal dalam bentuk selain uang, khususnya yang berkaitan dengan Tempat Wisata Popoh, Pesanggrahan Argowilis, Kantor PDAU, dan Percetakan. Selain itu, penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PDAU bersumber dari anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tulungagung dan dicatat dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dan Laporan Keuangan Perusahaan Daerah.

(-)

(-)