on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 1989 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negera Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Sang Hyang Seri
Also known as: PP 19/1989 · PP No. 19 Tahun 1989 · PP Nomor 19 Tahun 1989
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Umum (PERUM) Sang Hyang Seri dengan menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia. Penambahan modal ini berasal dari kekayaan Negara yang dikelola oleh Departemen Pertanian dan dana bantuan luar negeri yang digunakan untuk Proyek Benih Padi dan Palawija.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa kekayaan Negara yang berasal dari Departemen Pertanian dan dana bantuan luar negeri hingga 31 Desember 1987, yang digunakan untuk Proyek Benih Padi dan Palawija, dialihkan menjadi tambahan penyertaan modal Negara pada PERUM Sang Hyang Seri. Nilai kekayaan tersebut ditetapkan sebesar Rp. 27.506.250.500,62. Pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pertanian sesuai bidang tugas masing-masing.