on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2007 Tahun 2007 tentang Bentuk dan Tata Cara Pencatatan Wajib Pajak Orang Pribadi
Also known as: PMK 197/PMK.03/2007 · PMK No. 197/PMK.03/2007
Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (12) dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur bentuk dan tata cara pencatatan bagi Wajib Pajak orang pribadi. Wajib Pajak orang pribadi yang dikecualikan dari kewajiban pembukuan tetapi wajib melakukan pencatatan adalah mereka yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, serta mereka yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Pencatatan harus dilakukan secara teratur, mencerminkan keadaan sebenarnya, dan disusun dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka Arab, dan satuan mata uang Rupiah. Catatan dan dokumen harus disimpan selama 10 tahun. Pencatatan harus menggambarkan peredaran atau penerimaan bruto, penghasilan bruto, penghasilan yang bukan objek pajak, dan penghasilan yang pajaknya bersifat final. Jika Wajib Pajak memiliki lebih dari satu jenis usaha, pencatatan harus jelas untuk masing-masing usaha. Selain itu, pencatatan atas harta dan kewajiban juga diwajibkan.