Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Tana Toraja. Latar belakangnya adalah amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengharuskan penetapan pajak dan retribusi daerah dalam satu Peraturan Daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan potensi daerah, mewujudkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Jenis-jenis Pajak Daerah: PBB-P2, BPHTB, PBJT (makanan/minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan), Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB.
2. Jenis-jenis Retribusi Daerah: Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu.
3. Subjek dan Wajib Pajak/Retribusi, Objek Pajak/Retribusi, dasar pengenaan, tarif, wilayah pemungutan, dan ketentuan terkait lainnya untuk setiap jenis pajak dan retribusi.