For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Toraja Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Toraja Nomor 1 Tahun 2024 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Tana Toraja 1/2024 · Perda Kabupaten Tana Toraja No. 1 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Tana Toraja Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:5 Januari 2024Publication Date:5 Januari 2024
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Tana Toraja
Effective Date05 Januari 2024
Publication Date05 Januari 2024
Place of EnactmentMakale

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2011 Nomor 02). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Jajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir dan Paja Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2011 Nomor 03), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang tentang Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Jajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir dan Paja Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2018 Nomor 03). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2011 Nomor 06), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2017 Nomor 06). 4. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2011 Nomor 07), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2021 Nomor 01). 5. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2011 Nomor 08), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2017 Nomor 01); dan 6. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2013 Nomor 04).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Tana Toraja. Latar belakangnya adalah amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengharuskan penetapan pajak dan retribusi daerah dalam satu Peraturan Daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan potensi daerah, mewujudkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Ketentuan substansial mencakup: 1. Jenis-jenis Pajak Daerah: PBB-P2, BPHTB, PBJT (makanan/minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan), Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. 2. Jenis-jenis Retribusi Daerah: Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. 3. Subjek dan Wajib Pajak/Retribusi, Objek Pajak/Retribusi, dasar pengenaan, tarif, wilayah pemungutan, dan ketentuan terkait lainnya untuk setiap jenis pajak dan retribusi.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban perpajakan sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana sesuai ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban perpajakan sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana sesuai ketentuan Pasal 181 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana sesuai ketentuan Pasal 183 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.