Peraturan Menteri ini mengubah Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 101 Tahun 2020 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Peta Jabatan di Lingkungan Kementerian Perdagangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13 Tahun 2022. Perubahan ini mencakup penyesuaian nama jabatan dan kelas jabatan untuk jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator dan pengawas, serta jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Perdagangan. Lampiran I berisi daftar nama jabatan dan kelas jabatan, sedangkan Lampiran II berisi peta jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional, Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional, Inspektorat Jenderal, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, dan Badan Kebijakan Perdagangan.