For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44 Tahun 2022

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 101 Tahun 2020 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Peta Jabatan di Lingkungan Kementerian Perdagangan

Also known as: Permendag 44/2022 · Permendag No. 44 Tahun 2022 · Permendag Nomor 44 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:25 Juli 2022Publication Date:18 Juli 2022
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePerubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 101 Tahun 2020 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Peta Jabatan di Lingkungan Kementerian Perdagangan
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date25 Juli 2022
Publication Date18 Juli 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 101 Tahun 2020 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Peta Jabatan di Lingkungan Kementerian Perdagangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 101 Tahun 2020 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Peta Jabatan di Lingkungan Kementerian Perdagangan.

Peraturan Menteri ini mengubah Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 101 Tahun 2020 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Peta Jabatan di Lingkungan Kementerian Perdagangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13 Tahun 2022. Perubahan ini mencakup penyesuaian nama jabatan dan kelas jabatan untuk jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator dan pengawas, serta jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Perdagangan. Lampiran I berisi daftar nama jabatan dan kelas jabatan, sedangkan Lampiran II berisi peta jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional, Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional, Inspektorat Jenderal, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, dan Badan Kebijakan Perdagangan.

(-)

(-)