For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 36 Tahun 1975

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 36 Tahun 1975 tentang Ketentuan-Ketentuan Perjanjian Bagi-Hasil Antara P.N. Tambang Batubara dan Shell Mijnbouw N.V.

Also known as: Keppres 36/1975 · Keppres No. 36 Tahun 1975 · Keppres Nomor 36 Tahun 1975

Status:
Active
Effective Date:11 Oktober 1975Publication Date:11 Oktober 1975
Pertambangan & Sumber Energi

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeKetentuan-Ketentuan Perjanjian Bagi-Hasil Antara P.N. Tambang Batubara dan Shell Mijnbouw N.V.
LocationPemerintah Pusat
Effective Date11 Oktober 1975
Publication Date11 Oktober 1975
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan Ini
  • Apakah ini Peraturan Baru? Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1975 merupakan Peraturan baru dalam bentuk Keputusan Presiden yang menetapkan ketentuan-ketentuan khusus mengenai Perjanjian Bagi-Hasil antara P.N. Tambang Batubara dan Shell Mijnbouw N.V. untuk pengusahaan pertambangan batubara di wilayah Sumatera bagian Selatan.

  • Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya? Dalam teks Keputusan Presiden ini tidak terdapat ketentuan yang secara eksplisit menyatakan pencabutan atau penggantian terhadap peraturan tertentu sebelumnya. Keputusan ini lebih bersifat menetapkan ketentuan-ketentuan khusus untuk Perjanjian Bagi-Hasil yang dimaksud, bukan secara formal mencabut peraturan lain.

  • Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya? Keputusan ini tidak memuat klausul amandemen terhadap undang-undang atau peraturan pemerintah yang disebutkan dalam bagian "Mengingat". Dokumen tersebut merujuk dan menyandarkan legitimasi kepada berbagai peraturan dan Undang-Undang yang berlaku, tetapi tidak secara langsung mengubah isi peraturan-peraturan tersebut.

  • Status berlaku dari peraturan ini: Keputusan ini diberlakukan sejak tanggal ditetapkan yaitu 11 Oktober 1975 (Pasal 11). Sebagai Keputusan Presiden, ketentuan ini memiliki kekuatan hukum mengikat terhadap para pihak yang dinyatakan di dalamnya dan menjadi dasar hukum pelaksanaan Perjanjian Bagi-Hasil antara P.N. Tambang Batubara dan SHELL sepanjang tidak dicabut atau digantikan oleh peraturan berikutnya.

Isi Kebijakan
  • Tujuan dan latar belakang peraturan:

    • Tujuan utama adalah mengembangkan dan memanfaatkan sumber energi (batubara) secara optimal bagi pembangunan ekonomi Indonesia dan mengembangkan kerjasama eksplorasi yang sudah dirintis antara P.N. Tambang Batubara dan SHELL menjadi Perjanjian Bagi-Hasil untuk tahapan produksi.

  • Kewajiban dan hak yang ditetapkan:

    • Hak SHELL: Mengimbuhkan (memperhitungkan) ongkos produksi sampai batas maksimum tertentu (70% per tahun selama maksimum 7 tahun Tahap Pertama; 40% per tahun pada Tahap Kedua).

    • Hak P.N. Tambang Batubara: Menerima bagian Keuntungan Produksi sesuai persentase yang diatur (mis. 60% pada Tahap Pertama; pada Tahap Kedua skema menyesuaikan berdasarkan volume produksi).

    • Kewajiban SHELL: Bertanggung jawab sepenuhnya atas pembiayaan pelaksanaan Perjanjian Bagi-Hasil; menyampaikan Rencana Kerja, Rencana Anggaran Tahunan, dan Laporan Pertanggungjawaban Tahunan; tunduk pada ketentuan pembagian produksi dan kewajiban pembayaran tambahan jika harga melampaui harga dasar.

    • Kewajiban P.N. Tambang Batubara: Mengelola pekerjaan berdasarkan Perjanjian Bagi-Hasil dan dari bagiannya dapat menyisihkan 5% dari Keuntungan Produksi sebelum penyetoran kepada Pemerintah (Pasal 4 ayat 1).

    • Kewajiban Pemerintah/Bank Indonesia: Pengaturan penempatan devisa hasil ekspor pada rekening di Bank Indonesia dan pengaturan pembagian devisa bersama Bank Indonesia, P.N. Tambang Batubara dan SHELL; Menteri Pertambangan memberikan persetujuan atas perjanjian dan melakukan pengawasan.

    • Kewajiban perpajakan dan pungutan: Penyetoran bagian Keuntungan Produksi oleh P.N. Tambang Batubara kepada Pemerintah dianggap sebagai pengganti kewajiban pembayaran SHELL atas berbagai pajak, iuran dan pungutan yang tercantum dalam Pasal 4 ayat (2), dengan pengecualian beberapa pajak yang tetap menjadi kewajiban SHELL (Pasal 4 ayat (3)).

  • Prinsip-prinsip utama yang diatur:

    • Prinsip pembagian hasil berdasarkan pengurangan ongkos produksi (cost recovery) diikuti pembagian keuntungan produksi.

    • Pengaturan bertahap (Tahap Pertama dan Tahap Kedua) dengan batas waktu dan persentase cost recovery yang berbeda.

    • Pengikatan formula pembagian pada besarnya produksi tahunan (dengan rumus untuk rentang 5–25 juta ton) dan mekanisme kompensasi tambahan jika harga jual melebihi harga dasar (20% dari selisih harga × Keuntungan Produksi).

    • Pengalihan kepemilikan peralatan yang dibeli oleh SHELL menjadi milik P.N. Tambang Batubara saat tiba di pelabuhan (impor) atau saat pembelian di dalam negeri.

    • Prinsip bahwa perincian teknis dan operasional diatur lebih lanjut di dalam perjanjian khusus (Pasal 9) dan pengesahan rencana kerja/anggaran oleh P.N. Tambang Batubara (Pasal 7 ayat 2).

  • Mekanisme dan prosedur yang ditetapkan:

    • Pembagian ongkos produksi dan Keuntungan Produksi tahunan mengikuti ketentuan Pasal 3; Tahap Pertama maksimal 7 tahun sejak ekspor komersial dimulai.

    • Penyetoran bagian P.N. Tambang Batubara kepada Pemerintah sebagaimana diatur Pasal 4; penyetoran ini menggantikan kewajiban fiskal SHELL yang tercantum kecuali pengecualian tertentu.

    • Transfer kepemilikan peralatan (Pasal 5) dan pemanfaatannya oleh SHELL sepanjang masih diperlukan.

    • Persetujuan dan pengesahan Rencana Kerja, Rencana Anggaran Tahunan dan Laporan Pertanggungjawaban oleh P.N. Tambang Batubara (Pasal 7 ayat 2) sebelum diberlakukan.

    • Pengaturan devisa hasil ekspor ditempatkan di rekening Bank Indonesia dan pembagian devisa diatur secara bersama oleh BI, P.N. Tambang Batubara dan SHELL (Pasal 8).

    • Perincian pelaksanaan teknis dan administratif diserahkan kepada Perjanjian Bagi-Hasil yang bersangkutan (Pasal 9), sehingga banyak detail operasional akan ditentukan secara kontraktual.

Ketentuan Peralihan
  • Masa berlaku dan implementasi:

    • Keputusan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 11 Oktober 1975 (Pasal 11).

    • Tahap Pertama untuk pengakuan ongkos produksi diberlakukan sejak tanggal ekspor komersial dimulai dan berlangsung paling lama 7 tahun sejak saat itu (Pasal 3 ayat 1 huruf a).

  • Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada:

    • Keputusan ini ditujukan untuk mengubah bentuk kerjasama yang sebelumnya berupa "Coal Exploration Agreement" menjadi Perjanjian Bagi-Hasil; dengan demikian perjanjian yang sedang berjalan antara P.N. Tambang Batubara dan SHELL harus disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan yang diatur di dalam Keputusan Presiden ini dan dirinci dalam perjanjian yang baru atau amandemen perjanjian lama (Pasal 2 dan Pasal 9).

    • Tidak ada ketentuan eksplisit tentang masa transisi lain (mis. periode penyesuaian administratif) selain ketentuan Tahap Pertama 7 tahun untuk cost recovery.

  • Batas waktu penyesuaian:

    • Selain jangka waktu Tahap Pertama (maksimum 7 tahun sejak ekspor komersial), Keputusan tidak memuat batas waktu penyesuaian administratif lain. Penyesuaian teknis dan operasional diharapkan ditetapkan dalam Perjanjian Bagi-Hasil dan melalui persetujuan P.N. Tambang Batubara sesuai Pasal 7.

  • Grandfathering clauses jika ada:

    • Keputusan ini tidak memuat klausul "grandfathering" eksplisit yang memberikan pengecualian jangka panjang untuk ketentuan sebelumnya. Namun secara material Keputusan ini merupakan instrumen yang menata ulang hubungan kontraktual antara pihak-pihak yang telah memiliki Coal Exploration Agreement sehingga ketentuan transisional praktis terjadi melalui persetujuan dan pengesahan perjanjian baru atau amandemen (Pasal 2, Pasal 9 dan peran Menteri Pertambangan Pasal 10).

Sanksi

Tidak mengatur sanksi