Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Menara Telekomunikasi Bersama dibentuk dengan tujuan untuk mengatur dan mengendalikan kegiatan pembangunan dan penggunaan menara telekomunikasi bersama di Kabupaten Karawang, dengan memperhatikan prinsip penataan ruang, estetika, keamanan, dan kepentingan umum.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait menara telekomunikasi bersama, termasuk rencana induk menara bersama telekomunikasi (RIMBT) sebagai acuan pembangunan dan pengoperasian menara, penempatan dan persebaran menara dengan memperhatikan aspek teknis, estetika, keamanan, dan ketertiban lingkungan. Desain dan konstruksi menara harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan standar baku tertentu. Pemasangan antena pemancar telekomunikasi harus dilakukan pada menara telekomunikasi, kecuali dalam kondisi tertentu di atas bangunan gedung atau bangunan lain dengan persyaratan yang ketat. Pemerintah Daerah membentuk Tim Penataan, Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi (TP3MT) untuk melaksanakan kegiatan penataan, pengendalian, dan pengawasan. Pembangunan menara bersama dapat dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, daerah, atau swasta nasional melalui kerjasama dengan pemerintah daerah. Menara harus digunakan secara bersama oleh minimal tiga penyelenggara telekomunikasi. Penyedia menara wajib memberikan kesempatan yang sama kepada penyelenggara telekomunikasi untuk menggunakan menara secara bersama-sama. Peraturan ini juga mengatur mengenai kolokasi, relokasi, jaminan keselamatan, partisipasi pembangunan, perizinan (izin pengusahaan, izin gangguan, IMB menara, dan izin operasional), hak dan kewajiban penyelenggara menara, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.