For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 277/PMK.05/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 277/PMK.05/2014 Tahun 2014 tentang Rencana Penarikan Dana, Rencana Penerimaan Dana, Dan Perencanaan Kas

Also known as: PMK 277/PMK.05/2014 · PMK No. 277/PMK.05/2014

Status:
Inactive
Effective Date:31 Desember 2014Publication Date:31 Desember 2014
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeRencana Penarikan Dana, Rencana Penerimaan Dana, Dan Perencanaan Kas
LocationKementerian Keuangan
Effective Date31 Desember 2014
Publication Date31 Desember 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.05/2009 tentang Perencanaan Kas

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 277/PMK.05/2014 ini disusun untuk mendukung pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga secara tertib, efektif, efisien, dan bertanggung jawab. Tujuan utamanya adalah memperbaiki pola penyerapan anggaran yang didukung oleh penerimaan negara yang optimal. Peraturan ini mengatur penyusunan rencana penarikan dana dan rencana penerimaan dana pada setiap Kementerian Negara/Lembaga, serta perencanaan kas pemerintah pusat. Ketentuan substansial mencakup pembagian tanggung jawab penyusunan rencana penarikan dana dan penerimaan dana antara Menteri/Pimpinan Lembaga, Kuasa Pengguna Anggaran, dan Direktur Jenderal Perbendaharaan. Selain itu, peraturan ini menetapkan target penarikan dan penerimaan dana di berbagai tingkat organisasi, mulai dari Kementerian Negara/Lembaga hingga Satuan Kerja, serta mengatur penyusunan dan penyampaian rencana tersebut kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.

1. Penyusunan RPD Bulanan dan Rencana Penerimaan Dana mulai dilaksanakan Tahun Anggaran 2015. 2. Penyusunan RPD Harian Tahun Anggaran 2014 mulai dilaksanakan sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini.

(-)