on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 277/PMK.05/2014 Tahun 2014 tentang Rencana Penarikan Dana, Rencana Penerimaan Dana, Dan Perencanaan Kas
Also known as: PMK 277/PMK.05/2014 · PMK No. 277/PMK.05/2014
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 277/PMK.05/2014 ini disusun untuk mendukung pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga secara tertib, efektif, efisien, dan bertanggung jawab. Tujuan utamanya adalah memperbaiki pola penyerapan anggaran yang didukung oleh penerimaan negara yang optimal. Peraturan ini mengatur penyusunan rencana penarikan dana dan rencana penerimaan dana pada setiap Kementerian Negara/Lembaga, serta perencanaan kas pemerintah pusat. Ketentuan substansial mencakup pembagian tanggung jawab penyusunan rencana penarikan dana dan penerimaan dana antara Menteri/Pimpinan Lembaga, Kuasa Pengguna Anggaran, dan Direktur Jenderal Perbendaharaan. Selain itu, peraturan ini menetapkan target penarikan dan penerimaan dana di berbagai tingkat organisasi, mulai dari Kementerian Negara/Lembaga hingga Satuan Kerja, serta mengatur penyusunan dan penyampaian rencana tersebut kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.