on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pelayanan Publik
Also known as: Perda Kabupaten Gorontalo Utara 7/2016 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara No. 7 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara pelayanan publik. Latar belakangnya adalah untuk memberikan jaminan dan kepastian penyelenggaraan pelayanan publik serta memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan wewenang di lingkungan pemerintah daerah, sesuai dengan asas dan prinsip penyelenggaraan kepemerintahan yang baik. Pemerintah daerah berkewajiban menyelenggarakan pelayanan publik secara terpadu dan berkelanjutan untuk memenuhi harapan dan tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik.
Ketentuan substansial mencakup:
Peraturan ini mengatur berbagai aspek pelayanan publik, termasuk jenis pelayanan (barang, jasa, administratif), pembinaan dan pengawasan oleh Bupati, organisasi penyelenggara, evaluasi kinerja, kerjasama antar penyelenggara, hak dan kewajiban penyelenggara dan masyarakat, serta pengelolaan pengaduan. Penyelenggara wajib menyusun standar pelayanan, maklumat pelayanan, dan mengelola sarana prasarana. Masyarakat berhak mendapatkan informasi, mengawasi, dan mengajukan pengaduan.