For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 09/PMK.07/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 09/PMK.07/2012 Tahun 2012 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi Dan Gas Bumi Dalam Rangka Otonomi Khusus Di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2012

Also known as: PMK 09/PMK.07/2012 · PMK No. 09/PMK.07/2012

Status:
Active
Effective Date:13 Januari 2012Publication Date:13 Januari 2012
Pertambangan & Sumber Energi

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi Dan Gas Bumi Dalam Rangka Otonomi Khusus Di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2012
LocationKementerian Keuangan
Effective Date13 Januari 2012
Publication Date13 Januari 2012
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan Ini
  • Peraturan Baru: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 09/PMK.07/2012 merupakan peraturan menteri yang ditetapkan untuk mengatur perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam (SDA) Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat untuk Tahun Anggaran 2012. Peraturan ini bersifat khusus dan temporer terkait tahun anggaran 2012.

  • Menggantikan/ Mengubah Peraturan Sebelumnya: Dalam teks peraturan tidak tercantum ketentuan yang menyatakan bahwa PMK ini menggantikan atau mengubah Peraturan Menteri Keuangan sebelumnya. Dengan demikian, secara eksplisit PMK ini tidak menyatakan penggantian atau perubahan terhadap PMK lain.

  • Hubungan dengan peraturan lain: PMK ini menerapkan dan melaksanakan ketentuan peraturan yang lebih tinggi, antara lain:

    • Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 (dirujuk sebagai dasar Pasal 34 ayat (3)).
    • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang APBN 2012 (sebagai dasar alokasi anggaran dan asumsi makro).
    • Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (terutama Pasal 27 ayat (5) yang menjadi dasar alokasi DBH).
    • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.07/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah (sebagai pedoman teknis pelaksanaan transfer).
    • Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2965 K/80/MEM/2011 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Dasar Penghitungan Bagian Daerah Penghasil untuk Tahun 2012 (sebagai dasar identifikasi daerah penghasil).
    • Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010 dicantumkan sebagai bahan pertimbangan administrasi.

  • Status berlaku: Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 13 Januari 2012 (lihat Pasal 5). Karena pengaturan ini mengatur perkiraan alokasi untuk Tahun Anggaran 2012, ketentuan-ketentuan operasionalnya berlaku untuk pelaksanaan sepanjang Tahun Anggaran 2012 dan tetap berlaku sampai ada peraturan pengganti atau pencabutan oleh pejabat yang berwenang.

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan Latar Belakang:

    • Tujuan utama PMK ini adalah untuk menetapkan perkiraan alokasi DBH SDA Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus untuk Provinsi Papua Barat pada Tahun Anggaran 2012, sebagaimana diamanatkan oleh ketentuan perundang‑undangan (Pasal 34 ayat (3) UU Nomor 21/2001 dan Pasal 27 ayat (5) PP Nomor 55/2005) dan relevan dengan APBN 2012.
    • Latar belakangnya adalah kebutuhan penetapan pagu alokasi untuk tujuan perencanaan dan pelaksanaan penyaluran dana ke daerah penghasil dalam kerangka APBN 2012.

  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:

    • Kewajiban Pemerintah Pusat (Kementerian Keuangan): menetapkan besaran perkiraan alokasi DBH SDA Pertambangan Migas untuk Provinsi Papua Barat dan melaksanakan penyaluran secara triwulanan sesuai mekanisme yang diatur (Pasal 1, Pasal 3).
    • Hak Pemerintah Provinsi Papua Barat: menerima alokasi DBH SDA sebagaimana ditetapkan dan menerima penyaluran sesuai jadwal triwulanan serta mekanisme rekonsiliasi data untuk penyesuaian berdasarkan realisasi penerimaan (Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4).
    • Kewajiban rekonsiliasi data: penyaluran dilakukan berdasarkan perhitungan melalui mekanisme rekonsiliasi antara Pemerintah Pusat dan daerah penghasil (Pasal 3 ayat (4)).
    • Kewajiban menyesuaikan: apabila terdapat perubahan asumsi indikator makro, alokasi perkiraan dapat disesuaikan sesuai ketentuan (Pasal 2 ayat (2)).

  • Prinsip-prinsip Utama:

    • Kepatuhan terhadap ketentuan perundang‑undangan yang lebih tinggi (UU, PP, Keputusan terkait).
    • Transparansi dan akuntabilitas dalam penetapan perkiraan alokasi dan penyaluran melalui mekanisme rekonsiliasi data.
    • Keterikatan pada asumsi APBN 2012 dan mekanisme penyesuaian apabila asumsi berubah.
    • Prinsip kesinambungan fiskal dan kesesuaian antara pagu perkiraan dan realisasi penerimaan, termasuk ketentuan penyaluran berdasarkan realisasi bila pagu tidak mencukupi.

  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:

    • Besaran alokasi: Perkiraan total alokasi DBH SDA Pertambangan Migas untuk Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp325.455.851.000,00 (Pasal 2 ayat (1)).
    • Rincian:
      • DBH dari Pertambangan Minyak Bumi: 55% dari perkiraan total penerimaan negara dari SDA minyak bumi Provinsi Papua Barat, yaitu sebesar Rp323.515.747.000,00.
      • DBH dari Pertambangan Gas Bumi: 40% dari perkiraan total penerimaan negara dari SDA gas bumi Provinsi Papua Barat, yaitu sebesar Rp1.940.104.000,00.
    • Penyaluran: Dilaksanakan secara triwulanan (Pasal 3 ayat (1)). Triwulan I dan II masing‑masing sebesar 20% dari pagu perkiraan alokasi (Pasal 3 ayat (2)). Penyaluran selanjutnya diperhitungkan dengan realisasi penerimaan triwulan III dan IV (Pasal 3 ayat (3)).
    • Rekonsiliasi: Penyaluran didasarkan pada perhitungan melalui mekanisme rekonsiliasi data antara Pemerintah Pusat dan daerah penghasil (Pasal 3 ayat (4)).
    • Penyesuaian jika pagu tidak mencukupi atau realisasi melebihi: Jika pagu tidak mencukupi kebutuhan penyaluran atau realisasi melebihi pagu, dapat dilakukan penyaluran berdasarkan realisasi penerimaan sesuai ketentuan peraturan perundang‑undangan (Pasal 4).

Ketentuan Peralihan dan Implementasi
  • Masa Berlaku dan Implementasi: Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 13 Januari 2012 (Pasal 5). Pengaturan bersifat spesifik untuk pelaksanaan Tahun Anggaran 2012 terkait perkiraan alokasi DBH SDA Pertambangan Migas bagi Provinsi Papua Barat.

  • Ketentuan Peralihan bagi Entitas yang Sudah Ada:

    • Teks peraturan tidak memuat ketentuan peralihan khusus yang memerintahkan perubahan tata kelola atau hak yang telah diberikan sebelumnya; fokusnya adalah pada penetapan perkiraan alokasi dan mekanisme penyaluran untuk tahun anggaran 2012.
    • Secara praktik, entitas yang sudah menerima atau mengelola alokasi DBH akan mengikuti pagu dan mekanisme penyaluran yang ditetapkan dalam PMK ini untuk Tahun Anggaran 2012, serta mekanisme rekonsiliasi yang ditentukan.

  • Batas Waktu Penyesuaian:

    • PMK ini mengatur penyaluran triwulanan dengan proporsi yang eksplisit untuk triwulan I dan II (masing‑masing 20%). Penyesuaian selanjutnya terkait triwulan III dan IV dilakukan berdasarkan rekonsiliasi dan realisasi penerimaan; tidak ada batas waktu administrasi tambahan yang disebutkan selain siklus triwulan dan tahun anggaran 2012.
    • Penyesuaian pagu alokasi apabila terjadi perubahan asumsi indikator makro dikaitkan dengan ketentuan dalam UU APBN 2012 (Pasal 2 ayat (2)), namun PMK ini tidak menetapkan tenggat waktu rinci untuk penyesuaian tersebut selain ketentuan anggaran yang relevan.

  • Grandfathering Clauses: Tidak terdapat klausul grandfathering atau ketentuan eksplisit yang mempertahankan hak atau alokasi terdahulu di luar mekanisme yang diatur. Semua penyaluran dan penyesuaian mengikuti ketentuan dalam PMK ini dan peraturan perundang‑undangan terkait.

Sanksi

Tidak mengatur sanksi