For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 17 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pembentukan Desa Tilangobula, Desa Bondawuna, Desa Tolomato dan Desa Alale di Kecamatan Suwawa

Also known as: Perda Kabupaten Bone Bolango 17/2006 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 17 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 17 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:6 Januari 2006Publication Date:6 Januari 2006
Aparatur Sipil NegaraOrganisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Desa Tilangobula, Desa Bondawuna, Desa Tolomato dan Desa Alale di Kecamatan Suwawa
LocationPemerintah Kabupaten Bone Bolango
Effective Date06 Januari 2006
Publication Date06 Januari 2006
Place of EnactmentSuwawa

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 17 Tahun 2006 mengatur pembentukan Desa Tilangobula, Desa Bondawuna, Desa Tolomato, dan Desa Alale di Kecamatan Suwawa. Latar belakang pembentukan desa-desa ini adalah perkembangan dan kemajuan wilayah Kabupaten Bone Bolango, peningkatan jumlah penduduk, serta aspirasi masyarakat untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik. Tujuan pembentukan desa baru adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ketentuan substansial mencakup pembentukan desa-desa baru yang berasal dari pemekaran desa-desa sebelumnya, penetapan batas wilayah masing-masing desa, dan penentuan pusat pemerintahan desa. Kewenangan desa yang baru dibentuk mencakup kewenangan yang telah diatur sesuai peraturan perundang-undangan. Pemerintah Daerah akan menunjuk Penjabat Kepala Desa hingga terpilihnya Kepala Desa definitif, serta menetapkan kelengkapan perangkat Pemerintah Desa sesuai peraturan perundang-undangan.

1. Untuk kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tilangobula, Desa Bondawuna, Desa Tolomato dan Desa Alale, Pemerintah Daerah menginventarisasi, menetapkan dan mengatur penyerahan aset dari Pemerintah Desa Dumbaya Bulan, Desa Bonedaa, Desa Lompotoo dan Desa Duano kepada Pemerintah Desa Tilangobula, Desa Bondawuna, Desa Tolomato dan Desa Alale, meliputi tanah, bangunan, barang bergerak dan tidak bergerak, perlengkapan kantor, arsip, dokumen dan perpustakaan. 2. Pelaksanaan inventarisasi, penetapan dan pengaturan penyerahan diselesaikan paling lambat dalam waktu tiga bulan terhitung sejak diresmikannya Desa Tilangobula, Desa Bondawuna, Desa Tolomato dan Desa Alale.

(-)