Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2024. APBD ini mencakup estimasi pendapatan daerah sebesar Rp3.445.548.941.832,00 yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah direncanakan sebesar Rp3.629.980.830.732,00 yang dialokasikan untuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Defisit anggaran sebesar Rp184.431.888.900,00 akan ditutupi melalui pembiayaan daerah yang terdiri dari penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan dianggarkan sebesar Rp192.431.888.900,00 terutama dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya, sementara pengeluaran pembiayaan sebesar Rp8.000.000.000,00 dialokasikan untuk penyertaan modal daerah dan pemberian pinjaman daerah. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum dianggarkan, dengan mekanisme perubahan peraturan kepala daerah dan pemberitahuan kepada DPRD.