Peraturan Bupati Kendal ini mengatur tentang penjabaran tugas pokok, fungsi, uraian tugas jabatan struktural, dan tata kerja pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kendal. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan landasan operasional bagi pejabat struktural dalam melaksanakan tugas-tugas kedinasan, pengusulan, serta pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari APBN, APBD Provinsi, dan APBD Kabupaten Kendal. Peraturan ini juga berfungsi sebagai pedoman dalam melaksanakan koordinasi antar pejabat struktural maupun antar SKPD di Kabupaten Kendal, sehingga tidak terjadi duplikasi atau tumpang tindih penyusunan program dan penanganan kegiatan. Susunan organisasi Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat (dengan Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan; Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan Sub Bagian Keuangan), Bidang Cipta Karya, Bidang Tata Ruang, Bidang Kebersihan dan Pertamanan, UPTD, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Peraturan ini juga mengatur tugas pokok, fungsi, dan uraian tugas dari masing-masing bagian dalam struktur organisasi tersebut, termasuk kepala dinas, sekretaris, kepala bidang, kepala subbagian, kepala seksi, kepala UPTD, dan kelompok jabatan fungsional. Tata kerja diatur untuk meningkatkan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi secara vertikal dan horizontal dalam pelaksanaan tugas-tugas internal organisasi.