For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 8 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pare-Pare Nomor 8 Tahun 2021 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

Also known as: Perda Kota Pare-Pare 8/2021 · Perda Kota Pare-Pare No. 8 Tahun 2021 · Perda Kota Pare-Pare Nomor 8 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2021Publication Date:29 Desember 2021
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
LocationPemerintah Kota Pare-Pare
Effective Date29 Desember 2021
Publication Date29 Desember 2021
Place of EnactmentParepare

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Parepare Tahun 2018-2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Parepare Tahun 2018-2023.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, menjamin ketersediaan lahan pertanian pangan, mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan, melindungi kepemilikan lahan pertanian tanaman pangan milik petani, meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan petani dan masyarakat, meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani, meningkatkan penyediaan lapangan kerja, mempertahankan keseimbangan ekologis, dan mewujudkan revitalisasi pertanian.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Perencanaan dan penetapan LP2B yang dimuat dalam Tata Ruang Daerah, RPJPD, RPJMD dan RKPD. Luas LP2B minimal 305,07 hektar di Kelurahan Lemoe dan Wattang Bacukiki.
  2. Pengembangan LP2B melalui intensifikasi (peningkatan kesuburan tanah, kualitas benih, diversifikasi tanaman, pengendalian hama, pengembangan irigasi, inovasi, teknologi, penyuluhan, akses permodalan) dan ekstensifikasi lahan pertanian pangan. Pengembangan cadangan LP2B pada lahan marginal, terlantar, dan di bawah tegakan tanaman tahunan.
  3. Penelitian LP2B yang meliputi pengembangan penganekaragaman pangan, identifikasi dan pemetaan kesesuaian lahan, pemetaan zonasi LP2B, fungsi agroklimatologi dan hidrologi, fungsi ekosistem, sosial budaya dan kearifan lokal, serta inovasi daerah.
  4. Pemanfaatan LP2B untuk kepentingan pertanian pangan oleh setiap pemilik LP2B.
  5. Pembinaan yang meliputi koordinasi, sosialisasi, bimbingan, pendidikan, penyuluhan, penyebarluasan informasi, dan peningkatan kesadaran masyarakat.
  6. Pengendalian LP2B melalui insentif (keringanan pajak, pengembangan infrastruktur, pembiayaan penelitian, kemudahan akses informasi dan teknologi, penyediaan sarana dan prasarana, jaminan sertifikasi tanah, penghargaan) dan pengendalian alih fungsi lahan.
  7. Pengawasan yang dilakukan terhadap perencanaan, pengembangan, pemanfaatan, pembinaan, dan pengendalian LP2B.
  8. Sistem informasi LP2B yang terpadu dan dapat diakses masyarakat.
  9. Perlindungan dan pemberdayaan petani, kelompok tani, koperasi petani, serta asosiasi petani.
  10. Pembiayaan LP2B yang dibebankan pada APBD dan sumber pendapatan daerah lainnya.
  11. Peran serta masyarakat dalam perlindungan LP2B.

(-)

Setiap kegiatan pengalihfungsian Perlindungan LP2B di luar ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa: 1. Teguran tertulis. 2. Paksaan Pemerintah Daerah. 3. Pembekuan izin. 4. Pencabutan izin. Setiap Pejabat Daerah yang menerbitkan persetujuan pengalihfungsian LP2B tidak sesuai dengan ketentuan dipidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).