For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020

Also known as: Perda Kabupaten Situbondo 2/2020 · Perda Kabupaten Situbondo No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:23 Oktober 2020Publication Date:23 Oktober 2020
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
LocationPemerintah Kabupaten Situbondo
Effective Date23 Oktober 2020
Publication Date23 Oktober 2020
Place of EnactmentSitubondo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2020 Nomor 7) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 10 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2016 Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 3 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2019 Nomor 3)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2020. Perubahan ini meliputi pendapatan daerah yang berkurang sebesar Rp. 42.463.925.981,35 sehingga total pendapatan menjadi Rp. 1.705.259.912.189,51. Belanja daerah bertambah sebesar Rp. 5.198.936.778,73 sehingga total belanja menjadi Rp. 1.847.143.356.232,07, menyebabkan defisit sebesar Rp. (141.883.444.042,56). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan yang bertambah sebesar Rp. 47.662.862.760,08 sehingga total penerimaan menjadi Rp. 141.883.444.042,56, sementara pengeluaran tetap Rp. 0,00. Perubahan pendapatan terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berkurang, dana perimbangan yang juga berkurang, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah yang bertambah. Perubahan belanja terdiri dari belanja tidak langsung yang bertambah dan belanja langsung yang berkurang. Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini memberikan rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran tersebut.

(-)

(-)