on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 11 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Also known as: Perda Kota Banjar 11/2020 · Perda Kota Banjar No. 11 Tahun 2020 · Perda Kota Banjar Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Banjar Tahun Anggaran 2021. APBD ini mencakup pendapatan daerah sebesar Rp717.654.801.369,00 yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah direncanakan sebesar Rp792.680.553.855,00 yang dialokasikan untuk belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp75.025.752.486,00 yang terdiri dari penerimaan dan pengeluaran pembiayaan.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan daerah dan sebagai perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021.
Ketentuan Substansial: