For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 11 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 11 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

Also known as: Perda Kota Banjar 11/2020 · Perda Kota Banjar No. 11 Tahun 2020 · Perda Kota Banjar Nomor 11 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2020Publication Date:30 Desember 2020
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
LocationPemerintah Kota Banjar
Effective Date30 Desember 2020
Publication Date30 Desember 2020
Place of EnactmentBanjar

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Banjar Tahun Anggaran 2021. APBD ini mencakup pendapatan daerah sebesar Rp717.654.801.369,00 yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah direncanakan sebesar Rp792.680.553.855,00 yang dialokasikan untuk belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp75.025.752.486,00 yang terdiri dari penerimaan dan pengeluaran pembiayaan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan daerah dan sebagai perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021.

Ketentuan Substansial:

  • Pendapatan Daerah: Terdiri dari pendapatan asli daerah (pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah), pendapatan transfer (pemerintah pusat dan antar daerah), dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  • Belanja Daerah: Terdiri dari belanja operasional (belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial), belanja modal (tanah, peralatan dan mesin, bangunan dan gedung, jalan, jaringan, irigasi, dan aset tetap lainnya), belanja tidak terduga, dan belanja transfer (bagi hasil dan bantuan keuangan).
  • Pembiayaan Daerah: Terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
  • Keadaan Darurat: Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, yang akan dimasukkan dalam perubahan APBD.

(-)

(-)