For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Lubuk Linggau Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

Also known as: Perda Kota Lubuk Linggau 5/2021 · Perda Kota Lubuk Linggau No. 5 Tahun 2021 · Perda Kota Lubuk Linggau Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:11 Agustus 2021Publication Date:11 Agustus 2021
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
LocationPemerintah Kota Lubuk Linggau
Effective Date11 Agustus 2021
Publication Date11 Agustus 2021
Place of EnactmentLubuklinggau

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Nomor 37 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2020 Nomor 37).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Lubuklinggau Tahun Anggaran 2020. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah.

Realisasi anggaran tahun 2020 menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 1.026.932.400.770,59 dan belanja sebesar Rp. 1.020.618.531.165,77, menghasilkan surplus sebesar Rp. 6.313.869.604,82. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 832.396.092,82 dan pengeluaran sebesar Rp. 5.000.000.000,00, sehingga pembiayaan netto menjadi (Rp. 4.167.603.907,18).

Peraturan ini juga merinci selisih antara anggaran dan realisasi untuk pendapatan, belanja, surplus/defisit, penerimaan pembiayaan, pengeluaran pembiayaan, dan pembiayaan netto. Selain itu, diatur pula mengenai Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL), Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.

Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini mencakup berbagai rincian laporan keuangan, rekapitulasi anggaran, daftar piutang daerah, daftar penyertaan modal daerah, daftar aset tetap daerah, dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah.

Wali Kota Lubuklinggau berwenang menetapkan peraturan kepala daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)