on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2015 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
Also known as: Peraturan KPU 6/2015 · Peraturan KPU No. 6 Tahun 2015 · Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengatur tentang norma, standar, prosedur, dan kebutuhan pengadaan serta pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 ayat (3), Pasal 79 ayat (2), Pasal 82 ayat (7), Pasal 88 ayat (2), Pasal 93 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015.
Perlengkapan penyelenggaraan Pemilihan terdiri atas perlengkapan pemungutan suara (kotak suara, surat suara, tinta, bilik pemungutan suara, segel, alat untuk memberi tanda pilihan, dan TPS), dukungan perlengkapan lainnya (sampul kertas, tanda pengenal KPPS, petugas ketertiban dan saksi, karet pengikat surat suara, lem/perekat, kantong plastik, ballpoint, gembok, spidol, formulir dan sertifikat, stiker nomor kotak suara, tali pengikat alat pemberi tanda pilihan, alat bantu tunanetra, daftar Pasangan Calon, dan salinan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb-1)), dan bahan sosialisasi dan kampanye (selebaran, brosur, pamflet, poster, baliho, spanduk, umbul-umbul, dan/atau bahan lainnya).
Penyediaan perlengkapan Pemilihan harus tepat jumlah, jenis, sasaran, waktu, kualitas, dan efisien. KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota bertanggung jawab menyediakan perlengkapan, dengan pengadaan dilaksanakan oleh sekretariat masing-masing. Pengadaan surat suara dicetak sejumlah DPT ditambah cadangan 2,5%. Pengamanan dilakukan selama proses pencetakan surat suara. Pendistribusian dilakukan oleh Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota.