Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 05 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah ditetapkan dengan tujuan untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menarik pajak daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis-jenis pajak daerah yang dipungut oleh Pemerintah Kota Jambi, yaitu Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, dan Pajak Sarang Burung Walet. Setiap jenis pajak memiliki definisi, objek pajak, subjek pajak, dan wajib pajak yang spesifik. Peraturan ini juga mengatur dasar pengenaan pajak, tarif pajak, dan cara perhitungan pajak untuk masing-masing jenis pajak.
Peraturan ini juga mengatur kewajiban wajib pajak terkait pelaporan dan pembayaran pajak, serta memberikan kewenangan kepada Walikota atau pejabat yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan dan penagihan pajak. Selain itu, terdapat ketentuan mengenai pembetulan, pembatalan, pengurangan, dan penghapusan ketetapan pajak, serta prosedur pengajuan keberatan dan banding oleh wajib pajak.