For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2020

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Also known as: Peraturan LKPP 8/2020 · Peraturan LKPP No. 8 Tahun 2020 · Peraturan LKPP Nomor 8 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:12 Agustus 2020Publication Date:7 Agustus 2020
Pengendalian Internal Pemerintah

Information

TypePeraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
ThemePenyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
LocationLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Effective Date12 Agustus 2020
Publication Date07 Agustus 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk menyesuaikan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dengan perkembangan keadaan, menggantikan peraturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai. Tujuannya adalah untuk memastikan efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan LKPP, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

Ketentuan Substansial: Kepala LKPP bertanggung jawab atas pengendalian intern di lingkungan LKPP, dengan berpedoman pada SPIP sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008. Unit Kerja di LKPP wajib menyelenggarakan SPIP yang meliputi lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan pengendalian intern. Pembentukan Satgas SPIP dilakukan untuk mengkoordinasikan pelaksanaan SPIP. Pengawasan intern dilakukan oleh Inspektorat secara berkala untuk memperkuat efektivitas penyelenggaraan SPIP.

(-)

(-)