For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan No. 15 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Rumah Kos

Also known as: Perda Kota Pekalongan 15/2015 · Perda Kota Pekalongan No. 15 Tahun 2015 · Perda Kota Pekalongan Nomor 15 Tahun 2015

Status:
Active
Perizinan & Pelayanan PublikPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Rumah Kos
LocationPemerintah Kota Pekalongan
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentPekalongan

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Rumah Kos dibentuk dengan latar belakang meningkatnya urbanisasi dan perkembangan fasilitas di Kota Pekalongan yang menarik minat masyarakat untuk bertempat tinggal sementara di rumah kos. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan rumah kos, mewujudkan rumah kos yang layak, aman, dan nyaman, menunjang pembangunan berkelanjutan, tertib administrasi kependudukan, serta melindungi kepentingan semua pihak.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pengelolaan Rumah Kos: Pengelolaan dilakukan oleh pemilik rumah kos yang wajib berdomisili di kelurahan lokasi rumah kos atau melimpahkan kepada pihak lain yang berdomisili di kelurahan tersebut.
  2. Izin Penyelenggaraan Rumah Kos: Setiap pemilik rumah kos wajib memiliki izin yang diberikan oleh Walikota atau pejabat yang dilimpahkan kewenangannya. Izin berlaku selama usaha berjalan dan wajib didaftar ulang setiap 5 tahun.
  3. Kewajiban dan Larangan: Pemilik rumah kos memiliki kewajiban seperti memiliki izin, menyediakan prasarana, melaporkan data penghuni, dan membuat tata tertib. Mereka juga dilarang melanggar ketentuan perizinan, menggabungkan penghuni berbeda jenis kelamin (kecuali suami istri), bersikap diskriminatif, dan membiarkan kegiatan melanggar hukum. Penghuni rumah kos wajib menaati tata tertib, menjaga ketertiban, dan melaporkan tamu. Mereka dilarang menggunakan narkoba, miras, berjudi, atau melakukan tindakan asusila.
  4. Peran Serta Masyarakat: Masyarakat berhak mendapatkan akses informasi dan partisipasi dalam penyelenggaraan rumah kos, termasuk mengajukan keberatan dan pengaduan.
  5. Pembinaan dan Pengawasan: Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan melalui perangkat daerah terkait, meliputi sosialisasi, pemantauan, evaluasi, inspeksi mendadak, dan penertiban non-yustisial.

1. Pemilik rumah kos yang telah melaksanakan penyelenggaraan rumah kos wajib melakukan penyesuaian dengan Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Pemilik rumah kos yang melanggar Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 9 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, denda administratif, dan/atau sanksi administratif lain sesuai peraturan perundang-undangan. 3. Pelanggaran Pasal 10 dan Pasal 11 diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 7.500.000.