For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 2 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 2 Tahun 2003 tentang Izin Usaha Kepariwisataan

Also known as: Perda Kabupaten Sukabumi 2/2003 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 2 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 2 Tahun 2003

Status:
Active
Effective Date:2 Juni 2003Publication Date:2 Juni 2003
Pariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIzin Usaha Kepariwisataan
LocationPemerintah Kabupaten Sukabumi
Effective Date02 Juni 2003
Publication Date02 Juni 2003
Place of EnactmentPelabuhan Ratu

Peraturan ini mencabut: 1. Segala peraturan mengenai Izin usaha kepariwisataan yang diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Kepariwisataan di Kabupaten Sukabumi. Latar belakangnya adalah bahwa kepariwisataan merupakan sektor pembangunan penting dengan aspek sosial ekonomi yang menunjang pembangunan fisik dan mental spiritual. Tujuannya adalah untuk memanfaatkan potensi pariwisata secara optimal melalui pembinaan operasional agar usaha kepariwisataan dapat bergerak tertib. Ketentuan substansial meliputi kewajiban setiap usaha kepariwisataan (perhotelan, rumah makan, objek wisata, dll.) untuk memiliki izin dari Bupati. Pengusaha harus mengajukan permohonan izin melalui Dinas Kepariwisataan. Izin berlaku selama usaha berjalan, dengan kewajiban daftar ulang setiap 3 tahun. Pengusaha wajib melaporkan dan mengembalikan izin jika menghentikan usaha, dan izin tidak boleh dipindahtangankan. Pemegang izin yang melanggar ketentuan atau menimbulkan dampak negatif dapat dikenakan sanksi penutupan perusahaan. Setiap izin yang dikeluarkan atau didaftar ulang dikenakan retribusi yang harus dibayar di muka. Keterlambatan pembayaran retribusi dikenakan denda. Pejabat Pegawai Negeri Sipil diberi wewenang khusus sebagai penyidik tindak pidana di bidang retribusi daerah.

1. Surat Izin Usaha Kepariwisataan (SIUK) yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku dengan ketentuan kewajiban daftar ulang sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) harus dilaksanakan.

1. Barangsiapa melanggar ketentuan Pasal 2 Peraturan Daerah ini diancam dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).