Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan ditetapkan dengan tujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 141 huruf e dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Peraturan ini mengatur tentang retribusi atas izin usaha perikanan yang dipungut oleh Pemerintah Daerah Kota Ternate.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur mengenai:
- Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Izin Usaha Perikanan dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan pemberian izin usaha perikanan. Objek retribusi meliputi pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk usaha penangkapan dan pembudidayaan ikan, termasuk SIUP Tangkap, SIUP Budidaya, SIPI, dan SIKPI untuk kapal dengan ukuran tertentu. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan izin usaha perikanan.
- Golongan Retribusi: Retribusi Izin Usaha Perikanan digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis izin dan jenis usaha perikanan.
- Prinsip dan Sasaran Tarif: Tarif retribusi ditetapkan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin usaha perikanan.
- Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis izin dan/atau jenis usaha perikanan, dengan tarif yang berbeda untuk SIUP Tangkap, SIUP Budidaya, SIPI, dan SIKPI.
- Masa Berlaku Izin: Masa berlaku SIUP Tangkap dan SIUP Budidaya adalah 1 tahun, demikian pula dengan SIPI dan SIKPI.
- Cara Penghitungan Retribusi: Besarnya retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara jenis izin dan jenis usaha perikanan dengan tarif retribusi.
- Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan diberikan.
- Masa Retribusi dan Saat Terutang: Masa retribusi adalah 1 bulan, dan saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran: Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan pembayaran harus dilakukan sekaligus selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkannya SKRD.
- Sanksi Administratif: Keterlambatan pembayaran dikenakan bunga 2% per bulan.
- Angsuran dan Penundaan: Walikota dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran dengan bunga 2% per bulan.
- Penagihan Retribusi: Walikota dapat menerbitkan STRD jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu, didahului dengan Surat Teguran.
- Keberatan: Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Walikota.
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran.
- Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan: Walikota dapat memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi.
- Kedaluwarsa Penagihan: Hak penagihan retribusi kedaluwarsa setelah 3 tahun.
- Penghapusan Piutang Kedaluwarsa: Piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa dapat dihapus.
- Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif.
- Ketentuan Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang sebagai penyidik tindak pidana di bidang retribusi.