For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2020 tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Boven Digoel dengan Kabupaten Asmat Provinsi Papua

Also known as: Permendagri 3/2020 · Permendagri No. 3 Tahun 2020 · Permendagri Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:19 Februari 2020Publication Date:9 Januari 2020
Wilayah Kedaulatan NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemeBatas Daerah Antara Kabupaten Boven Digoel dengan Kabupaten Asmat Provinsi Papua
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date19 Februari 2020
Publication Date09 Januari 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2020 ini ditetapkan untuk mengatur batas daerah antara Kabupaten Boven Digoel dan Kabupaten Asmat di Provinsi Papua. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum mengenai batas wilayah antara kedua kabupaten tersebut. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup penetapan titik-titik kartometrik yang menjadi batas antara kedua kabupaten, yang diukur dan dihitung berdasarkan peta dasar. Peraturan ini juga menegaskan bahwa posisi titik-titik tersebut bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama kampung atau distrik.

(-)

(-)