For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 5 Tahun 1985

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional

Also known as: Keppres 5/1985 · Keppres No. 5 Tahun 1985 · Keppres Nomor 5 Tahun 1985

Status:
Active
Effective Date:23 Januari 1985Publication Date:23 Januari 1985
Pers, Pos & Iklan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeHari Pers Nasional
LocationPemerintah Pusat
Effective Date23 Januari 1985
Publication Date23 Januari 1985
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini didasarkan pada pentingnya peran pers nasional Indonesia dalam sejarah perjuangan dan pembangunan bangsa sebagai pengamalan Pancasila. Tanggal 9 Februari dipilih sebagai Hari Pers Nasional karena merupakan tanggal bersejarah bagi pers nasional, menandai pembentukan Persatuan Wartawan Indonesia pada tahun 1946. Tujuan dari penetapan ini adalah untuk terus mengembangkan pers nasional yang bebas dan bertanggung jawab berdasarkan Pancasila.

Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan tanggal 9 Februari sebagai Hari Pers Nasional, namun tidak menjadikannya sebagai hari libur. Tidak ada pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah atau pembentukan otoritas baru yang diatur dalam keputusan ini. Keputusan ini juga tidak mencantumkan kewajiban perizinan, pendaftaran, atau persyaratan khusus bagi badan hukum.

(-)

(-)