For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 76 Tahun 2019

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2019 tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat Dengan Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah

Also known as: Permendagri 76/2019 · Permendagri No. 76 Tahun 2019 · Permendagri Nomor 76 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:12 November 2019Publication Date:17 Oktober 2019
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemeBatas Daerah Antara Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat Dengan Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date12 November 2019
Publication Date17 Oktober 2019
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2019 ini ditetapkan untuk mengatur batas daerah antara Kabupaten Kapuas Hulu di Provinsi Kalimantan Barat dan Kabupaten Murung Raya di Provinsi Kalimantan Tengah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum mengenai batas wilayah administratif kedua kabupaten tersebut, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Peraturan ini menetapkan titik-titik kartometrik sebagai penanda batas yang bersifat tetap, meskipun terjadi perubahan nama desa atau kecamatan. Koordinat dan batas daerah yang ditetapkan dalam peraturan ini juga dicantumkan dalam peta yang menjadi lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)