on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
Also known as: Perda Provinsi Sulawesi Tenggara 7/2001 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No. 7 Tahun 2001 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2001
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Perubahan tersebut meliputi definisi istilah-istilah terkait pajak bahan bakar kendaraan bermotor, objek pajak, ketentuan mengenai penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD), pembagian hasil penerimaan pajak, serta ketentuan pidana dan denda fiskal.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan potensi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketentuan Substansial: