For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 48 Tahun 2016

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 48 Tahun 2016 tentang Sistem Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum

Also known as: Permenkumham 48/2016 · Permenkumham No. 48 Tahun 2016 · Permenkumham Nomor 48 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:20 Desember 2016Publication Date:7 Desember 2016
Pendapatan Non Pajak

Information

TypePeraturan Menteri Hukum dan HAM
ThemeSistem Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
LocationKementerian Hukum dan HAM
Effective Date20 Desember 2016
Publication Date07 Desember 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 48 Tahun 2016 ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan jasa hukum yang cepat, tepat, dan akuntabel melalui dukungan sistem pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang sesuai dengan perkembangan teknologi. Sistem ini, yang disebut SIMPADHU, mengintegrasikan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dengan Direktorat Jenderal Anggaran dan Bank Persepsi. Peraturan ini mengatur kerja sama antara Ditjen AHU dan Bank Persepsi, termasuk persyaratan dan proses pengajuan kerja sama, serta pelaksanaan User Acceptance Test (UAT) untuk memastikan sistem memenuhi standar yang ditetapkan. Bank Persepsi yang bekerja sama diwajibkan untuk melakukan sosialisasi dan menyampaikan laporan harian PNBP. Peraturan ini juga mengatur tentang penanganan gangguan sistem dan keadaan kahar yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pembayaran PNBP.

  1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap seluruh kerjasama yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

  1. Sanksi jika pelayanan tidak sesuai dengan perjanjian diatur dalam perjanjian kerja sama antara Ditjen AHU dan Bank Persepsi.