For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 Tahun 2016

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pejabat Pemerintahan

Also known as: PP 48/2016 · PP No. 48 Tahun 2016 · PP Nomor 48 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:31 Oktober 2016Publication Date:31 Oktober 2016
Aparatur Sipil NegaraTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeTata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pejabat Pemerintahan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date31 Oktober 2016
Publication Date31 Oktober 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 84 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Peraturan ini mengatur tata cara pengenaan sanksi administratif kepada pejabat pemerintahan yang melanggar ketentuan administrasi pemerintahan. Pejabat pemerintahan diwajibkan untuk menyelenggarakan administrasi pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kebijakan pemerintahan, dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB). Sanksi administratif yang dapat dikenakan meliputi sanksi ringan, sedang, dan berat, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan. Sanksi ringan dapat berupa teguran lisan atau tertulis, sedangkan sanksi berat dapat berupa pemberhentian tetap dengan atau tanpa hak keuangan dan fasilitas lainnya. Proses pengenaan sanksi dilakukan melalui pemeriksaan oleh atasan pejabat atau aparat pengawasan intern pemerintah, dan keputusan sanksi harus mempertimbangkan unsur proporsional dan keadilan.

1. Pada saat peraturan pemerintah ini berlaku, semua Pelanggaran Administratif yang dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku pada saat Pelanggaran Administratif dilakukan. 2. Apabila terjadi Pelanggaran Administratif sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dan belum dilakukan pemeriksaan maka berlaku ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

1. Sanksi Administratif ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau penundaan kenaikan pangkat. 2. Sanksi Administratif sedang berupa pembayaran uang paksa, pemberhentian sementara dengan atau tanpa hak-hak jabatan. 3. Sanksi Administratif berat berupa pemberhentian tetap dengan atau tanpa hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya.