For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN KECIL, PEMBUDIDAYA IKAN DAN PETAMBAK GARAM

Also known as: Perda Kabupaten Sampang 7/2020 · Perda Kabupaten Sampang No. 7 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:19 November 2020Publication Date:19 November 2020
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN KECIL, PEMBUDIDAYA IKAN DAN PETAMBAK GARAM
LocationPemerintah Kabupaten Sampang
Effective Date19 November 2020
Publication Date19 November 2020
Place of EnactmentSampang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petambak Garam (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2016 Nomor 1)

Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam bertujuan untuk menyejahterakan rakyat dengan melindungi dan memberdayakan nelayan kecil, pembudidaya ikan, dan petambak garam. Latar belakangnya adalah ketergantungan mereka pada sumber daya ikan, kondisi lingkungan, sarana prasarana, kepastian usaha, akses permodalan, ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi. Ketentuan substansial mencakup perencanaan perlindungan dan pemberdayaan yang sistematis, terpadu, terarah, transparan, dan akuntabel. Pemerintah daerah bertanggung jawab menyediakan prasarana dan sarana usaha perikanan dan pergaraman, memberikan kemudahan memperoleh sarana, menjamin kepastian usaha, memberikan jaminan risiko penangkapan ikan dan pembudidayaan ikan, menghapuskan praktik ekonomi biaya tinggi, mengendalikan impor komoditas perikanan dan pergaraman, memberikan jaminan keamanan dan keselamatan, serta memfasilitasi dan memberikan bantuan hukum. Pemberdayaan dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan, kemitraan usaha dan pendampingan, kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi, serta penguatan kelembagaan. Peraturan ini juga mengatur pendanaan dan pembiayaan yang bersumber dari anggaran daerah dan sumber lain yang sah.

(-)

(-)