on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Melawi Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah nomor 2 Tahun 2014 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Also known as: Perda Kabupaten Melawi 12/2017 · Perda Kabupaten Melawi No. 12 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Melawi Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan Pasal 8 huruf b dalam Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 2 Tahun 2014 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Perubahan ini berkaitan dengan tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah, khususnya penggunaan gedung/bangunan dan peralatan lainnya. Tarif retribusi dibedakan berdasarkan jenis gedung/bangunan/peralatan, lamanya waktu penggunaan, dan kategori pengguna (komersial, umum, sosial). Aset daerah yang dimaksud meliputi Gedung Serbaguna Kabupaten, Aula Kantor, Tenda, Panggung, Kursi, Sound System, LCD, Note Book, Kamera Digital, OHP, Handy Camera, Kendaraan Roda 6 (Dump Truck), Kendaraan Roda 4 (Pick-Up/Kijang), Bus Pemda, Lapangan Sepak Bola dan Basket, Stadion Olah Raga, Lapangan Parkir, Sarana Panggung/Luar Ruangan, Penginapan, Rumah Dinas, dan Mimbar serta Bendera Logo Kabupaten Melawi.