Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Pakpak Bharat. Latar belakangnya adalah peningkatan jumlah menara telekomunikasi dan perlunya pengaturan, pengendalian, dan pengawasan untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat, serta menggali sumber pendapatan asli daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.
Ketentuan substansial meliputi:
- Pembangunan menara harus memperhatikan ketersediaan lahan, keamanan, kenyamanan, dan kesinambungan industri telekomunikasi, serta memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan standar baku.
- Menara harus dilengkapi sarana pendukung dan identitas hukum yang jelas.
- Jenis menara dapat berupa menara tunggal, menara rangka, atau menara kamuflase.
- Penyedia menara dapat merupakan penyelenggara telekomunikasi atau bukan, dan pembangunan harus dilaksanakan oleh penyedia jasa konstruksi yang memenuhi kualifikasi.
- Penetapan kawasan lokasi menara ditentukan berdasarkan kepadatan penduduk, kerapatan bangunan, sarana dan prasarana, letak strategis, dan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP).
- Pembangunan menara diarahkan pada pembangunan menara bersama, terutama di kawasan dengan karakteristik tertentu seperti bandar udara/pelabuhan, cagar budaya, pariwisata, dan hutan lindung.
- Penggunaan menara bersama harus memperhatikan ketentuan hukum tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
- Pemilik atau penyedia menara wajib mengasuransikan masyarakat sekitar menara dan bertanggung jawab terhadap kecelakaan yang timbul akibat pembangunan menara.
- Setiap pembangunan menara wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Menara, izin lingkungan, dan izin gangguan.
- Pemerintah Daerah berhak memungut retribusi atas pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi.