on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 31 Tahun 1970 tentang Nilai Tukar Satuan Rupiah Irian Barat
Also known as: Keppres 31/1970 · Keppres No. 31 Tahun 1970 · Keppres Nomor 31 Tahun 1970
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini diambil untuk memperbaiki keadaan ekonomi di Provinsi Irian Barat dengan menetapkan kembali nilai tukar satuan rupiah Irian Barat terhadap satuan rupiah yang berlaku di wilayah Republik Indonesia lainnya, serta terhadap satuan valuta asing.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan nilai tukar satuan rupiah Irian Barat (IB Rp.) terhadap rupiah yang berlaku di wilayah lain dari Republik Indonesia, yaitu IB Rp. 1 sama dengan Rp. 18,90. Selain itu, nilai tukar satuan rupiah Irian Barat terhadap dolar Amerika Serikat ditetapkan US$ 1 sama dengan IB Rp. 20.