For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 10 Tahun 2023

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pengesahan Nice Agreement Concerning the Intemational Classification of Goods and Services for the Purposes of the Registration of Marks (Persetujuan Nice Mengenai Klasifikasi Internasional atas Barang dan Jasa untuk Tujuan Pendaftaran Merek)

Also known as: PERPRES 10/2023 · PERPRES No. 10 Tahun 2023 · PERPRES Nomor 10 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:20 Januari 2023Publication Date:20 Januari 2023
Ratifikasi Perjanjian InternasionalKerja Sama Luar Negeri

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePengesahan Nice Agreement Concerning the Intemational Classification of Goods and Services for the Purposes of the Registration of Marks (Persetujuan Nice Mengenai Klasifikasi Internasional atas Barang dan Jasa untuk Tujuan Pendaftaran Merek)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date20 Januari 2023
Publication Date20 Januari 2023
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk melindungi merek Indonesia, khususnya yang berasal dari usaha mikro, kecil, dan menengah, dengan melakukan penyesuaian atau penambahan klasifikasi dan uraian jenis barang dan jasa secara internasional. Hal ini dilakukan melalui pengesahan Nice Agreement yang mengatur klasifikasi internasional atas barang dan jasa untuk tujuan pendaftaran merek. Persetujuan ini diadopsi pada 15 Juni 1957 di Nice, Prancis, dan telah direvisi serta diamendemen di beberapa kesempatan. Pengesahan ini memberikan dasar hukum bagi pemberlakuan klasifikasi internasional tersebut di Indonesia.

(-)

(-)