Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2020. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 1.317.818.114.621,00, belanja daerah sebesar Rp. 1.395.046.653.495,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (77.228.538.874,00). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 79.728.538.874,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 2.500.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 77.228.538.874,00.
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari dana bagi hasil pajak/bukan pajak, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri dari bagi hasil pajak dan bukan pajak dari provinsi dan Pemerintah Daerah lainnya, Alokasi Dana Desa dari APBN, dan Dana Insentif Daerah.
Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.
Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SiLPA) dan pengeluaran pembiayaan daerah yang digunakan untuk penyertaan modal (investasi) Pemerintah Daerah.