on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan Melalui Penyesuaian/Inpassing
Also known as: Permen KKP 35/PERMEN-KP/2017 · Permen KKP No. 35/PERMEN-KP/2017
Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan melalui penyesuaian/inpassing. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (6) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: