For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan Melalui Penyesuaian/Inpassing

Also known as: Permen KKP 35/PERMEN-KP/2017 · Permen KKP No. 35/PERMEN-KP/2017

Status:
Active
Effective Date:18 Mei 2017Publication Date:9 Mei 2017
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemeTata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan Melalui Penyesuaian/Inpassing
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date18 Mei 2017
Publication Date09 Mei 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan melalui penyesuaian/inpassing. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (6) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Persyaratan Penyesuaian/Inpassing: PNS yang dapat diangkat melalui penyesuaian/inpassing harus memenuhi persyaratan tertentu terkait ijazah, pangkat, pengalaman, uji kompetensi, dan prestasi kerja. Persyaratan berbeda untuk kategori keterampilan dan keahlian.
  2. Tata Cara Penyesuaian/Inpassing: Proses identifikasi PNS yang memenuhi syarat, pengusulan oleh pimpinan unit kerja, verifikasi oleh pejabat kepegawaian, uji kompetensi oleh Pejabat Pembina Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan, dan penetapan pengangkatan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
  3. Uji Kompetensi: Uji kompetensi dilaksanakan oleh Pejabat Pembina Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan dengan metode wawancara dan/atau ujian tertulis. Materi uji kompetensi berbeda untuk tiap jenjang jabatan dan kategori keterampilan/keahlian.
  4. Angka Kredit Penyesuaian/Inpassing: Jenjang jabatan ditetapkan setelah lulus uji kompetensi dan diberikan angka kredit kumulatif sesuai masa kerja dalam pangkat dan golongan ruang terakhir.

(-)

(-)