For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 20 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonogiri Nomor 20 Tahun 2012 tentang Penataan, Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi

Also known as: Perda Kabupaten Wonogiri 20/2012 · Perda Kabupaten Wonogiri No. 20 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 20 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:26 Desember 2012Publication Date:26 Desember 2012
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenataan, Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi
LocationPemerintah Kabupaten Wonogiri
Effective Date26 Desember 2012
Publication Date26 Desember 2012
Place of EnactmentWonogiri

Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 12 Tahun 1987 tentang Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Tahun 1989 Nomor 4).

Peraturan Daerah ini mengatur penataan, pengendalian, dan pengawasan menara telekomunikasi di Kabupaten Wonogiri. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum dalam pembangunan dan penggunaan menara, serta mewujudkan pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap layanan telekomunikasi dengan memperhatikan tata ruang, estetika, keamanan, dan kepentingan umum.

Ketentuan Substansial:

Pembangunan menara harus mengikuti rencana tata ruang wilayah kabupaten, rencana detail tata ruang wilayah kabupaten, dan rencana tata bangunan dan lingkungan. Menara dapat digunakan secara bersama (Menara Bersama) oleh maksimal 3 penyelenggara telekomunikasi. Pembangunan menara wajib mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI) dan standar baku tertentu untuk menjamin keamanan lingkungan.

Penyedia menara dapat berupa penyelenggara telekomunikasi atau pihak lain (perusahaan nasional). Pembangunan menara dapat dilaksanakan melalui kerja sama dengan Pemerintah Daerah. Setiap pembangunan menara wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Menara dari Bupati, dengan memperhatikan penataan ruang, keselamatan penerbangan, dan hasil kajian teknis.

Pengoperasian menara dapat dilakukan oleh penyedia menara atau pengelola menara, yang bertanggung jawab terhadap kelaikan fungsi bangunan dan memberikan jaminan terhadap masyarakat sekitar. Pengecualian diberikan untuk menara khusus (misalnya untuk meteorologi, navigasi, dll.) dan pembangunan menara di kawasan tertentu (bandara, militer, cagar budaya, dll.) harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mendapat izin Bupati.

Penyedia menara wajib memberikan kesempatan yang sama kepada penyelenggara telekomunikasi untuk menggunakan menara secara bersama-sama. Penggunaan menara bersama harus dituangkan dalam perjanjian tertulis dan dilaporkan kepada Pemerintah Daerah.

Setiap penyelenggara telekomunikasi atau penyedia menara wajib memiliki izin sebelum membangun menara. Penyedia menara wajib melaksanakan kegiatan sesuai perizinan, ketentuan teknis, keamanan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan.

1. Penyedia menara yang telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan Menara dan telah selesai atau sedang membangun menaranya sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 2. Penyedia menara yang telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan Menara dan belum membangun menaranya sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 3. Menara telekomunikasi yang telah dibangun dan lokasinya sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan/atau rencana detail tata ruang wilayah kabupaten dan/atau rencana tata bangunan dan lingkungan, diprioritaskan untuk digunakan sebagai menara bersama. 4. Sebelum Peraturan Daerah yang mengatur mengenai IMB Menara ditetapkan, maka digunakan Peraturan Daerah tentang IMB. 5. Setiap penyedia menara yang menaranya sudah berdiri tetapi belum dilengkapi dengan syarat perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dan ayat (3) paling lambat 6 (enam) bulan setelah Peraturan Daerah ini ditetapkan, wajib melengkapi syarat-syarat perizinan dan memiliki izin.

1. Setiap orang atau Badan yang melakukan penyelenggaraan telekomunikasi tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam izin diberikan peringatan berupa teguran secara tertulis. 2. Setiap orang atau Badan yang membangun dan mengoperasikan menara tanpa izin dan tidak sesuai dengan penetapan zona pembangunan menara wajib dibongkar. 3. Setiap pemilik menara telekomunikasi yang membangun menara telekomunikasi yang tidak memenuhi ketentuan teknis bangunan yang telah ditetapkan, sehingga mengakibatkan menara telekomunikasi tidak dapat berfungsi dan membahayakan orang lain dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).