For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 20 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Nomor 20 Tahun 2013 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum

Also known as: Perda Kabupaten Buton 20/2013 · Perda Kabupaten Buton No. 20 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Buton Nomor 20 Tahun 2013

Status:
Active
Publication Date:6 Mei 2013
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKebersihan dan Ketertiban Umum
LocationPemerintah Kabupaten Buton
Effective Date-
Publication Date06 Mei 2013
Place of EnactmentPasarwajo

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten Buton yang bersih, indah, tertib, dan damai, sehingga memberikan kenyamanan, ketenteraman, dan keamanan bagi masyarakat dan pengunjung. Kebijakan ini mengatur berbagai aspek kebersihan dan ketertiban umum.

Ketentuan Substansial:

Kebersihan:

  • Setiap orang atau badan wajib menjaga kebersihan umum dan membuang sampah pada tempat yang telah ditentukan, serta memilah sampah organik dan anorganik.
  • Bengkel, pabrik, restoran, dan perusahaan wajib menyediakan tempat sampah dan tangki limbah.
  • Bangunan seperti rumah, toko, dan sekolah wajib menyediakan tempat sampah dan bertanggung jawab atas kebersihan di sekitarnya.
  • Pemerintah daerah menyediakan tempat penumpukan sampah dan mengatur pengangkutan serta pemusnahan sampah.
  • Pengelolaan sampah dapat dilakukan oleh pihak swasta dengan izin Bupati.

Ketertiban Umum:

  • Pejalan kaki harus berjalan di trotoar dan menyeberang di tempat yang disediakan.
  • Dilarang merusak jalur hijau, mengotori jalan, melompat pagar, menebang pohon, atau buang air di tempat umum.
  • Kegiatan seperti mengangkut bahan beracun, memasang portal, atau merusak rambu lalu lintas dilarang tanpa izin.
  • Dilarang tinggal di bantaran sungai, mencuci di saluran air, atau membuang sampah ke sungai.
  • Menangkap hewan yang dilindungi, bermain di jalan, mencoret-coret tembok, atau merusak pohon juga dilarang.
  • Hewan peliharaan tidak boleh berkeliaran dan harus dikandangkan dengan bersih.
  • Membawa senjata tajam di tempat umum dilarang, kecuali untuk pekerjaan yang sah.
  • Usaha di jalan atau tempat umum dilarang kecuali dengan izin.
  • Dilarang membuka usaha yang mengarah pada perbuatan asusila dan perjudian.
  • Meminta sumbangan tanpa izin, bertingkah laku asusila, berjudi, atau mengkonsumsi narkotika dilarang.
  • Mendirikan bangunan di daerah milik jalan atau melakukan reklamasi laut dilarang tanpa izin.
  • Pemilik bangunan wajib membuat pagar dan memberikan penerangan jalan.
  • Penghuni bangunan wajib menanam pohon dan memelihara saluran air.
  • Praktek pengobatan tanpa izin juga dilarang.

1. Semua Peraturan yang ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku. 2. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 27, Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 31 ayat (3), ayat (5) dan ayat (6) akan ditangani sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan selain pasal-pasal tersebut di atas diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).