Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten Buton yang bersih, indah, tertib, dan damai, sehingga memberikan kenyamanan, ketenteraman, dan keamanan bagi masyarakat dan pengunjung. Kebijakan ini mengatur berbagai aspek kebersihan dan ketertiban umum.
Ketentuan Substansial:
Kebersihan:
- Setiap orang atau badan wajib menjaga kebersihan umum dan membuang sampah pada tempat yang telah ditentukan, serta memilah sampah organik dan anorganik.
- Bengkel, pabrik, restoran, dan perusahaan wajib menyediakan tempat sampah dan tangki limbah.
- Bangunan seperti rumah, toko, dan sekolah wajib menyediakan tempat sampah dan bertanggung jawab atas kebersihan di sekitarnya.
- Pemerintah daerah menyediakan tempat penumpukan sampah dan mengatur pengangkutan serta pemusnahan sampah.
- Pengelolaan sampah dapat dilakukan oleh pihak swasta dengan izin Bupati.
Ketertiban Umum:
- Pejalan kaki harus berjalan di trotoar dan menyeberang di tempat yang disediakan.
- Dilarang merusak jalur hijau, mengotori jalan, melompat pagar, menebang pohon, atau buang air di tempat umum.
- Kegiatan seperti mengangkut bahan beracun, memasang portal, atau merusak rambu lalu lintas dilarang tanpa izin.
- Dilarang tinggal di bantaran sungai, mencuci di saluran air, atau membuang sampah ke sungai.
- Menangkap hewan yang dilindungi, bermain di jalan, mencoret-coret tembok, atau merusak pohon juga dilarang.
- Hewan peliharaan tidak boleh berkeliaran dan harus dikandangkan dengan bersih.
- Membawa senjata tajam di tempat umum dilarang, kecuali untuk pekerjaan yang sah.
- Usaha di jalan atau tempat umum dilarang kecuali dengan izin.
- Dilarang membuka usaha yang mengarah pada perbuatan asusila dan perjudian.
- Meminta sumbangan tanpa izin, bertingkah laku asusila, berjudi, atau mengkonsumsi narkotika dilarang.
- Mendirikan bangunan di daerah milik jalan atau melakukan reklamasi laut dilarang tanpa izin.
- Pemilik bangunan wajib membuat pagar dan memberikan penerangan jalan.
- Penghuni bangunan wajib menanam pohon dan memelihara saluran air.
- Praktek pengobatan tanpa izin juga dilarang.