For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Pemakaman

Also known as: Perda Kota Banjarbaru 10/2018 · Perda Kota Banjarbaru No. 10 Tahun 2018 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:28 November 2018Publication Date:28 November 2018
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Pemakaman
LocationPemerintah Kota Banjarbaru
Effective Date28 November 2018
Publication Date28 November 2018
Place of EnactmentBanjarbaru

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Pemakaman dan Taman Pemakaman Umum (Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2009 Nomor 2 Seri E Nomor Seri 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2)

Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Pemakaman bertujuan untuk mengatur pengelolaan pemakaman di wilayah Kota Banjarbaru. Latar belakangnya adalah meningkatnya kebutuhan lahan pemakaman seiring pertumbuhan penduduk dan pembangunan kota, serta perlunya pengelolaan pemakaman yang sesuai dengan prinsip-prinsip tata ruang dan lingkungan hidup.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan pemakaman, termasuk jenis-jenis tempat pemakaman (TPU, TPBU, TPK, dan krematorium), perencanaan dan penyediaan TPU oleh Pemerintah Daerah, pengelolaan TPBU dan TPK oleh masyarakat atau badan sosial/keagamaan, serta penutupan dan pemindahan lokasi pemakaman. Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam perencanaan dan penyediaan TPU, sementara pengelolaan TPBU dan TPK harus didaftarkan pada Pemerintah Daerah dan memiliki kejelasan status tanah dan organisasi pengelolaannya.

Peraturan ini juga mengatur tentang pelayanan pemakaman, termasuk persyaratan izin pemakaman, pengurusan jenazah terlantar, waktu pelayanan pemakaman, pengangkutan jenazah, upacara pemakaman, serta pemindahan dan penggalian jenazah. Selain itu, diatur pula mengenai pemakaman tumpang, hak pemakaian petak makam, pemeliharaan areal makam, larangan-larangan terkait pemakaman, peran serta masyarakat dalam pengelolaan pemakaman, serta kerjasama antara Pemerintah Daerah dengan pihak lain dalam penyelenggaraan pelayanan pemakaman.

Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan pemakaman, termasuk pemberian pedoman, bimbingan, dan penyuluhan kepada masyarakat, badan sosial/keagamaan, pengelola, dan pelaksana teknis pemakaman. Usaha pelayanan pemakaman yang dikelola oleh pemerintah daerah dikenakan retribusi yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

1. Setiap tempat pemakaman dan usaha jasa pelayanan pemakaman yang telah ada sebelum diundangkannya peraturan Daerah ini dan belum terdaftar atau belum memiliki izin usaha, harus mendaftarkannya paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang atau badan yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1), Pasal 9, Pasal 10, Pasal 15 dan Pasal 27 Peraturan Daerah ini, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).