on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Pemakaman
Also known as: Perda Kota Banjarbaru 10/2018 · Perda Kota Banjarbaru No. 10 Tahun 2018 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Pemakaman bertujuan untuk mengatur pengelolaan pemakaman di wilayah Kota Banjarbaru. Latar belakangnya adalah meningkatnya kebutuhan lahan pemakaman seiring pertumbuhan penduduk dan pembangunan kota, serta perlunya pengelolaan pemakaman yang sesuai dengan prinsip-prinsip tata ruang dan lingkungan hidup.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan pemakaman, termasuk jenis-jenis tempat pemakaman (TPU, TPBU, TPK, dan krematorium), perencanaan dan penyediaan TPU oleh Pemerintah Daerah, pengelolaan TPBU dan TPK oleh masyarakat atau badan sosial/keagamaan, serta penutupan dan pemindahan lokasi pemakaman. Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam perencanaan dan penyediaan TPU, sementara pengelolaan TPBU dan TPK harus didaftarkan pada Pemerintah Daerah dan memiliki kejelasan status tanah dan organisasi pengelolaannya.
Peraturan ini juga mengatur tentang pelayanan pemakaman, termasuk persyaratan izin pemakaman, pengurusan jenazah terlantar, waktu pelayanan pemakaman, pengangkutan jenazah, upacara pemakaman, serta pemindahan dan penggalian jenazah. Selain itu, diatur pula mengenai pemakaman tumpang, hak pemakaian petak makam, pemeliharaan areal makam, larangan-larangan terkait pemakaman, peran serta masyarakat dalam pengelolaan pemakaman, serta kerjasama antara Pemerintah Daerah dengan pihak lain dalam penyelenggaraan pelayanan pemakaman.
Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan pemakaman, termasuk pemberian pedoman, bimbingan, dan penyuluhan kepada masyarakat, badan sosial/keagamaan, pengelola, dan pelaksana teknis pemakaman. Usaha pelayanan pemakaman yang dikelola oleh pemerintah daerah dikenakan retribusi yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Daerah.