For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Retribusi Jasa Usaha

Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Tengah 4/2019 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah No. 4 Tahun 2019 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:22 Agustus 2019Publication Date:22 Agustus 2019
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Jasa Usaha
LocationPemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Effective Date22 Agustus 2019
Publication Date22 Agustus 2019
Place of EnactmentPalangka Raya

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha. 2. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha. 3. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha di Provinsi Kalimantan Tengah. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, serta untuk mengakomodir objek baru, penyesuaian tarif, dan perubahan nomenklatur organisasi perangkat daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan, dan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
  2. Penggolongan dan Jenis Retribusi: Digolongkan dalam jenis Retribusi Jasa Usaha.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan jenis kekayaan daerah, jangka waktu pemakaian, jenis pelayanan, volume penggunaan jasa kepelabuhanan, jumlah dan jenis produksi usaha daerah.
  4. Prinsip Penetapan Tarif Retribusi: Berdasarkan tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak dan pendekatan harga pasar.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Dikenakan retribusi terhadap pemakaian kekayaan daerah, penggunaan pelayanan kepelabuhanan, dan pelayanan penjualan produksi usaha daerah. Tarif dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun.
  6. Wilayah Pemungutan Retribusi: Dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan diberikan.
  7. Penentuan Pembayaran: Retribusi dipungut oleh Bendahara Penerimaan, disetorkan ke Kas Daerah, dan harus dilunasi sekaligus selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan atau STRD. Gubernur dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.

Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.