on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 11 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Suplemen Kesehatan
Also known as: Peraturan BPOM 11/2020 · Peraturan BPOM No. 11 Tahun 2020 · Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari suplemen kesehatan yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, manfaat, dan mutu. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berwenang menerbitkan izin edar produk suplemen kesehatan sesuai dengan persyaratan tersebut. Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Kebijakan ini mengatur prosedur registrasi suplemen kesehatan, termasuk registrasi baru, variasi, dan ulang. Pelaku usaha yang terlibat meliputi industri farmasi, industri obat tradisional, usaha kecil obat tradisional, industri pangan, dan importir. Mereka diwajibkan memenuhi persyaratan perizinan dan menerapkan cara pembuatan yang baik. Selain itu, penandaan produk harus mencantumkan informasi lengkap dan tidak menyesatkan. Peraturan ini juga mengatur tentang penggunaan bahan aktif dan tambahan, serta uji stabilitas produk.