Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian Perseroan Terbatas (PT) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Uncang Sakti dan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kerinci pada PT BPR Uncang Sakti. Tujuan pendirian BPR adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui sektor perbankan dan menumbuhkan perekonomian masyarakat. BPR Uncang Sakti didirikan dalam bentuk PT dengan modal dasar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah), di mana pada tahun 2017 Pemerintah Kabupaten Kerinci menyertakan modal sebesar Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah). Sisa penyertaan modal akan dilakukan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dalam jangka waktu 10 tahun. Ruang lingkup usaha BPR meliputi penghimpunan dana, pemberian kredit, kerjasama keuangan, penempatan dana, dan membantu Pemerintah Daerah dalam fungsi pemegang kas daerah. Peraturan ini juga mengatur tentang Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris, Direksi, kepegawaian, tahun buku, Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), pembinaan, pengawasan, dan pelaporan.