Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1956
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1956 tentang Urusan Pembelian Minyak Kayu Putih
Also known as: PP 6/1956 · PP No. 6 Tahun 1956 · PP Nomor 6 Tahun 1956
Status:
Active
•Effective Date:5 Maret 1956•Publication Date:7 Februari 1956
Badan Usaha & Perdagangan
Information
TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeUrusan Pembelian Minyak Kayu Putih
LocationPemerintah Pusat
Effective Date05 Maret 1956
Publication Date07 Februari 1956
Place of EnactmentJakarta
Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1956 ini bertujuan untuk mengatur pembelian minyak kayu putih di Indonesia. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mencegah manipulasi harga oleh pedagang monopolistik yang merugikan pengolah dan pemilik kebun minyak kayu putih. Peraturan ini menetapkan bahwa pembelian minyak kayu putih hanya dapat dilakukan dengan izin dari Badan Minyak Aetheris. Badan ini memiliki wewenang untuk menetapkan syarat-syarat pelaksanaan dan mengawasi kegiatan pembelian. Pembeli diwajibkan membayar sumbangan kepada Badan Minyak Aetheris untuk setiap kilogram minyak yang dibeli. Selain itu, pembeli harus memberikan informasi yang diperlukan kepada Badan Minyak Aetheris. Peraturan ini juga memberikan pengecualian bagi pedagang kecil yang memiliki persediaan kurang dari lima kilogram.
(-)
1. Pelanggaran terhadap Pasal 12 dan 13 dikenai hukuman kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp. 500,-. 2. Pelanggaran Pasal 15 dikenai hukuman kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp. 500,-.