on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Tengah 6/2011 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah No. 6 Tahun 2011 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah. Latar belakangnya adalah pembangunan hukum di daerah sebagai bagian dari pembangunan hukum nasional yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan. Tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan Peraturan Daerah yang baik, efisien, efektif, dan tepat sasaran melalui perencanaan legislasi yang sistematis dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda).
Ketentuan substansial mencakup:
Peraturan ini menekankan asas sinergis, kesepakatan bersama, itikad baik, transparansi, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam penyusunan Prolegda. Pembentukan Perda didasarkan pada asas kejelasan tujuan, kelembagaan yang tepat, kesesuaian materi muatan, kemampuan pelaksanaan, kedayagunaan, kejelasan rumusan, dan keterbukaan.