For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 61/Permentan/PK.320/12/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 61/Permentan/PK.320/12/2015 Tahun 2015 tentang Pemberantasan Penyakit Hewan

Also known as: Permentan 61/Permentan/PK.320/12/2015 · Permentan No. 61/Permentan/PK.320/12/2015

Status:
Active
Effective Date:15 Desember 2015Publication Date:10 Desember 2015
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Menteri Pertanian
ThemePemberantasan Penyakit Hewan
LocationKementerian Pertanian
Effective Date15 Desember 2015
Publication Date10 Desember 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertanian ini bertujuan untuk meminimalkan kerugian ekonomi, keresahan masyarakat, dan kematian hewan yang tinggi akibat penyakit hewan menular. Kebijakan ini mengatur pemberantasan penyakit hewan menular di Indonesia, termasuk penutupan wilayah, pembatasan lalu lintas hewan, pengebalan hewan, pengisolasian hewan sakit, penanganan hewan sakit, pemusnahan bangkai hewan, pengeradikasian penyakit hewan, dan pendepopulasian hewan. Otoritas Veteriner bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan ini, dan pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menyediakan vaksin dan obat hewan. Kebijakan ini juga mencakup kompensasi bagi hewan sehat yang didepopulasi.

(-)

1. Perusahaan Peternakan yang tidak mematuhi ketentuan pembatasan lalu lintas, pengebalan, pengisolasian, penanganan, pemusnahan, pengeradikasian, dan pendepopulasian dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.