Peraturan Menteri Pertanian ini bertujuan untuk meminimalkan kerugian ekonomi, keresahan masyarakat, dan kematian hewan yang tinggi akibat penyakit hewan menular. Kebijakan ini mengatur pemberantasan penyakit hewan menular di Indonesia, termasuk penutupan wilayah, pembatasan lalu lintas hewan, pengebalan hewan, pengisolasian hewan sakit, penanganan hewan sakit, pemusnahan bangkai hewan, pengeradikasian penyakit hewan, dan pendepopulasian hewan. Otoritas Veteriner bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan ini, dan pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menyediakan vaksin dan obat hewan. Kebijakan ini juga mencakup kompensasi bagi hewan sehat yang didepopulasi.